Dewas KPK Percepat Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri

Foto ini menampilkan Firli Bahuri saat tiba untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Polda Metro Jaya.--

BACAKORAN.CO - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mempercepat proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh ketua KPK Firli Bahuri.

Prooses percepatan pemeriksaan tersebut setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka oeleh Polda Metro Jaya. 

Ketua Dewas KPK Syamsudin mengatakan, penetapan Firli sebagai tersangka bisa jadi bahan untuk dewas mempercepat pemeriksaan. 

"Bisa jadi kita percepat ya. Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya," kata Ketua Dewas KPK Syamsudin Harris di Jakarta, Kamis, 23 November 2023.

BACA JUGA:Jokowi Akan Berhentikan Sementara Firli Jadi Ketua KPK, Buntut Tersangka Pemerasan Mantan Menteri Pertanian

Syamsudin menegaskan, proses pemeriksaan terhadap Firli atas dugaan pelanggaran kode etik akan tetap berjalan secara pararel dengan proses penyidikan di Polda Metro Jaya. 

"Tentu tetap lanjut, disana kan pidana di kita etik," ujarnya.

Dimana sebelumnya, pada hari Rabu, 22 November 2023, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan Firli sebagai tersangka setelah gelar perkara. 

BACA JUGA:Firli Bahuri jadi Tersangka Kasus Suap, Netizen : Bikin Malu ‘ Wong’ Sumsel

"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade Safri.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Dewas KPK Percepat Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri

Zainul Ihwan

Hendra Agustian


bacakoran.co - dewan pengawas (dewas) (kpk) akan segera mempercepat proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh ketua kpk firli bahuri.

prooses percepatan pemeriksaan tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka oeleh polda metro jaya. 

ketua dewas kpk syamsudin mengatakan, penetapan firli sebagai tersangka bisa jadi bahan untuk dewas mempercepat pemeriksaan. 

"bisa jadi kita percepat ya. sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya," kata ketua dewas kpk syamsudin harris di jakarta, kamis, 23 november 2023.

syamsudin menegaskan, proses pemeriksaan terhadap firli atas dugaan pelanggaran kode etik akan tetap berjalan secara pararel dengan proses penyidikan di polda metro jaya. 

"tentu tetap lanjut, disana kan pidana di kita etik," ujarnya.

dimana sebelumnya, pada hari rabu, 22 november 2023, polda metro jaya menetapkan firli bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks mentri pertanian syahrul yasin limpo. 

direktur reserse kriminal khusus (dirreskrimsus) polda metro jaya, kombes pol. ade safri simanjuntak mengatakan, penetapan sebagai tersangka setelah gelar perkara. 

"telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara fb selaku ketua kpk ri sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di kementerian pertanian ri 2020-2023," kata ade safri.

penetapan firli bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e atau pasal 12 b atau pasal 11 undang-undang (uu) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 kuhp.

Tag
Share