BACAKORAN.CO - Dalam upaya memerangi tindak pidana penipuan melalui rekening bank, AKBP Hadi Syaefuddin,SE,MH, Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel, memaparkan proyek perubahan yang mencakup dua langkah kunci.
Menurut Hadi, langkah pertama adalah memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pengguna jasa perbankan.
Dia mengilustrasikan kasus seorang nasabah yang menjadi korban penipuan belanja online melalui salah satu marketplace.
Dalam penyelidikan, Hadi mengungkap bahwa modus operandi komplotan penipuan ini melibatkan penawaran palsu unit kendaraan roda empat.
BACA JUGA:Viral, Partiti Gadis Asal Banyuasin Sumsel Dipersunting Bule Belanda, Begini Ceritanya
Korban yang tergiur dengan harga di bawah pasaran akhirnya mentransfer uang sejumlah besar.
Hadi menegaskan pentingnya melaporkan nomor rekening penampung hasil kejahatan kepada pihak perbankan.
Proyek perubahan ini bertujuan agar masyarakat, terutama nasabah perbankan, dapat lebih waspada dan melaporkan segera jika menjadi korban.
*"Kepada pihak perbankan, kita berikan informasi dan nomor-nomor rekening suspect atau ghost account number sebagai rekening penampung tindak kejahatan,"* ungkapnya.
BACA JUGA:Data Ekonomi AS Rilis Pekan Depan, Rupiah Makin Loyo?
Hadi berharap upaya ini dapat mencegah lebih banyak korban penipuan melalui rekening bank.
"Dengan informasi dan edukasi yang disampaikan secara simultan, kami berharap masyarakat tidak sampai menjadi korban berikutnya," pungkas AKBP Hadi Syaefuddin,SE,MH.