Uang Rupiah Logam Beragam Pecahan Ditarik dari Peredaran, Termasuk Koin Langka Banyak Dibuat Cincin

Jumat 01 Dec 2023 - 16:05 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah logam beragam pecahan dari peredaran terhitung hari ini, Jumat, 1 Desember 2023.

Uang logam yang ditarik dari peredaran itu yakni pecahan Rp1.000 tahun emisi (TE) 1993, dan Rp500 TE 1997.

Uang koin yang ditarik dari peredaran itu termasuk pecahan Rp500 rupiah TE 1991 yang sering digunakan masyarakat untuk membuat cincin lantaran dinilai mengandung emas.

Penarikan itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.

BACA JUGA:Rupiah Lanjut Perkasa, Ditopang Faktor Ini

Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

Salah satunya masa edar yang sudah cukup lama.

Pertimbangan lain adalah perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tulis BI dalam pernyataan resmi, Jumat (1/12/2023).

BACA JUGA:Pasar Masih Tunggu Data Inflasi AS, Rupiah Loyo

BI mengimbau masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas uang rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam dimaksud.

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.

Hal itu mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

BACA JUGA:Dua Aspek Ini Masih Jadi Pendorong Rupiah Perkasa Hajar Dolar AS

Penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah, yaitu:

Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu per dua) ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

"Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian," terang BI.

Kategori :