BACAKORAN.CO - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah ditetapkan oleh gubernur, mencapai Rp3.456.874.
Akan tetapi pembahasan selanjutnya berkisar pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), di mana kabupaten/kota yang memiliki dewan pengupahan langsung membahasnya.
Penting untuk dicatat bahwa aturan menetapkan UMK memperbolehkan besaran UMK lebih tinggi dari pada UMP.
Oleh karna itu tidak semua daerah di Sumsel memiliki dewan pengupahan, sehingga upah buruh/pekerja di daerah tersebut akan mengikuti UMP 2024. Masa tenggat pembahasan UMK adalah hingga 30 November 2023.
Beberapa daerah di Sumsel, seperti Palembang, Banyuasin, OKU Timur, Musi Rawas, Muratara, Muba, dan Muara Enim, telah membahas UMK.
BACA JUGA:Dampak Boikot Gerai-Gerai Pro-Israel: Produk Lokal dan UMKM Banjir Order
Contohnya, Palembang telah merekomendasikan kenaikan UMK 2024 sebesar Rp3.677.591, naik 3,86 persen dari UMK 2023.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Palembang, Gordon Butar-Butar, menyatakan bahwa usulan tersebut telah diajukan ke gubernur dan tinggal menunggu tanda tangan beliau.
Meskipun ada penolakan dari sejumlah perwakilan buruh terkait kenaikan yang diusulkan, Gordon menyatakan bahwa kalangan pengusaha bisa menerima kenaikan tersebut, sejalan dengan aturan pemerintah.
Di Kabupaten Banyuasin, UMK 2024 disepakati menjadi Rp3.488.288, dengan kenaikan 1,6 persen dari UMK 2023.
Meski telah mendapatkan persetujuan dari dewan pengupahan, kenaikan yang relatif rendah ini menimbulkan penolakan dari sejumlah perwakilan buruh.
BACA JUGA:Siap-siap Pelaku UMKM! Pajak 0,5 Persen Tak Berlaku Tahun Depan
DPC FSB NIKEUBA Banyuasin, misalnya, menyatakan penolakan dan menuntut kenaikan yang lebih besar, yaitu 8 persen.
Ketegangan ini mengindikasikan perbedaan pandangan antara pengusaha dan buruh terkait kenaikan UMK.
Di OKU Timur, kenaikan UMK 2024 sebesar Rp56.537,42 atau 1,63 persen dari UMK 2023 juga dihadapi dengan penolakan dari serikat pekerja.