Meskipun telah melibatkan perwakilan pengusaha, pekerja, dan pihak terkait lainnya dalam rapat dewan pengupahan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten OKU Timur menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen, sesuai dengan tuntutan pekerja secara nasional dan kondisi ekonomi saat ini.
BACA JUGA:Ganggu UMKM, 11 Produk Impor Senilai Rp49,95 M Dimusnahkan. Nomor 1 Paling Dicari
Kabupaten lainnya di Sumsel, seperti Muratara dan Muba, juga mengalami kenaikan UMK untuk tahun 2024.
Meskipun sebagian besar daerah telah mencapai kesepakatan, ada penolakan dari beberapa perwakilan buruh terkait dengan kenaikan yang dianggap tidak memadai.
Meski terdapat tantangan dan penolakan dari perwakilan buruh di beberapa daerah, pembahasan ini menggambarkan dinamika yang kompleks antara pengusaha dan pekerja dalam menentukan besaran kenaikan UMK.
Menyikapi kondisi ini, akan menarik untuk melihat bagaimana pemerintah dan pihak terkait dapat mencapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak demi kesejahteraan bersama.(Tim)
Artikel ini sudah terbit di Sumatera ekspres.id dengan Judul ( UMK Palembang Paling Tinggi, Rp3.677.591, Berlaku Mulai Januari 2024 )(Tim)