"Tersangka kita amankan pada 29 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh UNIT PPA Sat Reskrim Polres Lahat," jelas Kasat Reskrim Polres Lahat, Sapta Eka Yanto SH MSi, Sabtu 2 Desember 2023.
Lebih lanjut Sapta Eka Yanto menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan sementara, korban di duga telah 4 kali di cabuli pelaku dengan modus diiming-imingi uang.
Kejadian pertama dan kedua pada Mei 2023 sekira pukul 13.30 WIB. Pelaku diduga mencabuli korban di atas ranjang tempat tidur di dalam rumahnya.
Kejadian ketiga dan keempat pada bulan Juni 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Lokasinya di kandang ayam milik tersangka.
BACA JUGA:Ditanya Sikap Politik, PA 212: Mengacu pada Hasil Ijtima Ulama
Untuk memperkuat bukti penyidikan polisi mengamankan barang bukti satu helai celana panjang berwarna hitam, satu helai celana panjang berwarna merah bermotif boneka dan satu helai baju tidur berwarna merah bermotif boneka milik korban.(gti)