Bahkan ketika itu, Gusnardi memainkan jarinya ke daerah sensitif itu sembari menyuruh korban untuk menekuk kakinya.
Setelah pengobatan yang tidak masuk akal itu, korban melapor ke polisi. Dia yakin, pengobatan pelaku adalah akal-akalan pelaku saja untuk berbuat cabul
"Saat ini status pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia kita jerat dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP Tindak Pidana Perbuatan Cabul," tegasnya.
BACA JUGA:Bachdim Nyaman Bersama Persik, Dia Yakin Bisa Lakukan Ini di Usianya yang Ke-35 Tahun
Polisi menangkap pelaku, berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B-359/XII/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, tanggal 05 Desember 2023.
"Tersangka mengakui sudah melakukan aksi cabulnya itu, tapi ia tetap bersikeras perbuatan itu dilakukannya untuk mencabut mahluk halus yang ada ditubuh korban,”katanya.
“Korban percaya dengan tersangka karena sebelumnya pernah berobat dan sembuh," beber Kanit PPA Aiptu Dibya.(zul)