bacakoran.co – diduga -remas, -raba dan “main jari” di seorang n yang berobat kepadanya, gusnardi diamankan polisi.
warga jalan tanjung harapan rt 04, kelurahan moneng sepati, kecamatan lubuklinggau selatan ii kota lubuklinggau sumatera selatan yang di sebut-sebut sebagai dukun dan bisa mengobati berbagai penyakit itu di duga telah mencabuli en (24), seorang ibu rumah tangga.
sejak selasa 5 desember 2023, gusnardi telah diamankan unit ppa dan pidum satuan reserse kriminal polres lubuk linggau.
polisi menggali keterangan lebih mendalam dari pria itu tentang perbuatan yang telah di lakukannya, termasuk dugaan ada korban lainnya.
kapolres lubuklinggau akbp indra arya yudha melalui kasat reskrim akp robi sugara, di dampingi kanit ppa aiptu dibya menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah en korbannya warga dusun iii, kelurahan mardi harjo, kecamatan purwodadi, kabupaten musi rawas melapor ke polisi.
kepada polisi en menuturkan, bermula pada 28 november 2023 lalu, dia hendak berobat ganguan telinga dengan mendatangi rumah gusnardi.
ketika itu en ditemani orang tua dan anaknya. kepada gusnadi, en mengatakan sudah beberapa hari terlinganya terasa sakit.
en mengaku berobat kepada gusnardi karena sebelumnya punya pengalaman pernah berobat dan sembuh dari sakitnya. ketika itu gusnardi langsung menanyakan sejumlah persyaratan seperti biasannya.
“pelaku bertanya apakah pelapor saat itu membawa jeruk nipis, ternyata pelapor tidak bawa," ungkap kanit ppa polres lubuklinggau aiptu dibya menirukan keterangan korban.
mendengar keterangan bahwa korban tidak membawa jeruk, gusnardi menyuruh istrinya untuk mencarikan jeruk. lalu istri pelaku pergi kel luar rumah.
karena hendak di obati dengan cara dimandikan, korban langsung mengganti pakaiannya dengan menggunakan kain.
korban langsung menuju ke arah kamar mandi rumah pelaku. kemudian gusnardi menyusul masuk ke dalam kamar mandi. sehingga ketika itu yang berada didalam kamar mandi hanya korban dan gusnardi.
lebih lanjut kepada polisi en mengatakan, pelaku mengoleskan sesuatu yang sudah di siapkan, dari kepala korban kemudian ke sekujur tubuhnya.
lama kelamaan tangan gusnadi makin berani, (maaf,red) meremas, meraba bahkan menghisap bagian sensitif tubuh korban, dengan alasan untuk mengeluarkan jin jahat yang menggangu korban.
korban yang masih percaya dengan cara pengobatan itu tak menurut saja ketika pelaku menarik tangannya dan mengarahkannya menyentuh kemaluan pelaku. "dak usah malu dak usah kikuk, anggap bae aku ayah kau," ucap pelaku kepada korban.
ketika pelaku semakin lancang, korban menepis tangan pelaku dan keluar dari kamar mandi. ketika itu istri pelaku pulang dari mencarikan jeruk.
usai kejadian itu, pelaku mengungkapkan kepada korban, jika kondisi korban gawat karena ada gangguan jin ganas yang hendak merebut nyawa anaknya.
pelaku memprediksi jika kemungkinan korban, akan alami perubahan emosional, seperti meracau dan histeris.
mendengar penjelasan itu, korban khawatir. karena itu ketika pelaku menyarankan agar pengobatan dilanjutkan di rumah orang tua korban, dia tak bisa membantah.
beberapa hari kemudian, gusnadi bersama istrinya datang kerumah orang tua korban, di jalan kartomas rt.03, kelurahan karang ketuan, kecamatan lubuk linggau selatan ii.
gusnardi berdalih hendak membersihkan rumah dan tubuh korban dari gangguan mahluk halus. seluruh keluarga en yang ada di rumah diminta duduk bersila bersama membaca doa-doa.
sementara pelaku yang membawa kain putih, masuk ke kamar dengan alasan memberikan kain putih untuk di pakai korban.
otak cabul pria itu berkasi kembali. dia menyuruh korban melepas seluruh pakaian dan membungkus tubuhnya dengan kain mori lalu tidur di atas kasur.
pelaku lalu menutup mata en dengan kain hitam. kemudian dia meminta en melonggarkan kain yang membalut tubuhnya.
diapun kembali beraksi dengan modus mengoles oleskan daun kecubung dari arah paha korban ke daerah sensiti di tubuh korban.
bahkan ketika itu, gusnardi memainkan jarinya ke daerah sensitif itu sembari menyuruh korban untuk menekuk kakinya.
setelah pengobatan yang tidak masuk akal itu, korban melapor ke polisi. dia yakin, pengobatan pelaku adalah akal-akalan pelaku saja untuk berbuat cabul
"saat ini status pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka. dia kita jerat dengan undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang kuhp sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 kuhp tindak pidana perbuatan cabul," tegasnya.
polisi menangkap pelaku, berdasarkan laporan polisi nomor lp/b-359/xii/2023/spkt/polres lubuklinggau/polda sumsel, tanggal 05 desember 2023.
"tersangka mengakui sudah melakukan aksi cabulnya itu, tapi ia tetap bersikeras perbuatan itu dilakukannya untuk mencabut mahluk halus yang ada ditubuh korban,”katanya.
“korban percaya dengan tersangka karena sebelumnya pernah berobat dan sembuh," beber kanit ppa aiptu dibya.(zul)