Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan Pemilu.
Ditugaskan untuk pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPPS, yang dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota, terdiri dari kelompok yang tergabung dalam badan ad hoc penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
Tugas KPPS Pemilu 2024 melibatkan tanggung jawab besar, termasuk mewujudkan kedaulatan pemilih.
Lalu memberikan pelayanan terbaik kepada pemilih, serta memberikan akses dan layanan khusus kepada pemilih disabilitas.
Ini merupakan langkah konkret untuk menjaga integritas dan keberlanjutan demokrasi di Indonesia.
Proses rekrutmen KPPS Pemilu 2024 tidak hanya menjadi kesempatan bagi individu untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi.
Tetapi juga memberikan dampak positif melalui peningkatan gaji sebagai bentuk penghargaan terhadap peran penting para petugas KPPS.***