1. KTP asli dan fotokopi
2. SIM asli dan fotokopi
3. Surat keterangan sehat dan tes psikologi dari tempat yang direkomendasikan oleh Biddokkes Polda Metro Jaya atau puskesmas terdekat.
4. Uang administrasi sesuai jenis SIM (Rp. 80.000 untuk SIM A dan Rp. 75.000 untuk SIM C)
Kamu juga harus memastikan bahwa SIM kamu belum melewati batas waktu perpanjangan, yaitu 14 hari sebelum tanggal kadaluarsa.
Jika SIM kamu sudah kadaluarsa, kamu harus membuat SIM baru dengan mengikuti prosedur yang lebih rumit dan memerlukan waktu yang lebih lama.
Layanan SIM keliling ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan dan pelayanan prima kepada masyarakat.
Dengan layanan ini, kamu bisa menghemat waktu dan biaya dalam mengurus perpanjangan SIM.
BACA JUGA:5 Lokasi SIM Keliling Jakarta, Simak Disini Persyaratan, Waktu Dan Biaya
Jangan lupa untuk selalu membayar pajak kendaraan kamu dan taat pada peraturan lalu lintas.