Lanjut Lolly, selama melakukan pemantauan, Pemantau berhak untuk mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Indonesia.
Mereka juga berhak mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan Pemilu. Kemudian berhak memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar tempat pemungutan suara.
Para lembaga pemantau juga berhak mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Kemudian mereka juga berhak menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan Pemilu sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu.
“Pemantau Pemilu terikat dengan kode etik, diantaranya wajib bersikap independen. Jika melanggar, Bawaslu dapat mencabut akreditasi pemantau Pemilu,” ingat Lolly.
Lolly menegaskan bahwa, pemantau Pemilu wajib menyampaikan laporan hasil pemantauan ke Bawaslu. Ini sebagaimana aplikasi dari Pasal 21 ayat (1) huruf k Perbawaslu Nomor 1/2023).
“Hal ini dibutuhkan sebagai data pembanding ataupun memperkuat proses pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu,” ujar Lolly.
Lolly menegaskan, mengingat pentingnya penguatan pengawasan partisipatif, Bawaslu mengajak sebanyak mungkin lembaga maupun kelompok masyarakat di seluruh daerah untuk segera bergabung menjadi pemantau Pemilu. Berminat? Daftar sekarang juga.(*)