"Sah-sah saja pemohon menyatakan dalil tersebut, namun tidak dapat dipungkiri pada perkara berdasarkan fakta hukum yang terungkap, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, termohon selaku penyidik telah memperoleh bukti yang cukup tentang perjanjian dugaan tindak pidana korupsi," kata Putu.
Sementara mengenai SPDP yang diterbitkan dua kali, tidak ada ketentuan hukum yang mengatur bahwa surat tersebut hanya dapat diterbitkan satu kali.*
BACA JUGA:Selain Firli Bahuri, Tiga Pegawai KPK Diperiksa
BACA JUGA:Dugaan Pemerasan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Polri Siang ini (24/10)
Kategori :