Soal Identitas Tersangka dan 8 Orang Dicekal ke Luar Negeri Kasus Korupsi Karet Kementan, Simak Penjelasan KPK
Buru bukti kasus korupsi pengadaan sarana pengolahan karet Kementan, KPK mencekal 8 orang untuk bepergian ke luar negeri. Foto aktivitas petani menyadap karet.--istimewa
BACAKORAN.CO – Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2021-2023 terus berlanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mencegah delapan orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
"Kami telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang," ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, dalam keterangan tertulisnya.
Namun, Tessa tidak memberikan informasi mengenai identitas ataupun status hukum kedelapan orang tersebut.
BACA JUGA:Buru Bukti Kasus Korupsi Karet Kementan, KPK Cekal 8 Orang ke Luar Negeri!
BACA JUGA:Kementan Yakini Produksi Padi Tahun 2025 Meningkat, Ini Langkah Yang Harus Diambil Bulog
Ia memastikan tim penyidik KPK masih aktif melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti yang relevan.
Pemeriksaan Saksi dan Proses Lelang PBJ
Dalam rangka mendalami proses lelang pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk pengolahan karet di Kementan, KPK telah memeriksa dua saksi utama.
Mereka adalah Reny Maharani, pejabat di Biro Umum dan Pengadaan (2019-2024), serta Rosy Indra Saputra, Direktur PT Sintas Kurama Perdana periode Mei 2020 hingga Oktober 2024.
BACA JUGA:Keterlaluan, Opini WTP Diperjualbelikan, Kementan Setor Uang Segini ke Auditor BPK!
Status Tersangka dan Dugaan Kerugian Negara
Meski sudah ada penetapan tersangka, KPK belum mempublikasikan identitas mereka karena penyidikan masih berlangsung.