Keterlaluan, Opini WTP Diperjualbelikan, Kementan Setor Uang Segini ke Auditor BPK!

Opini WTP diduga diperjuabelikan oleh oknum auditor BPK, dimana Kementan menyetor uang sebesar Rp5 miliar untuk mendapatkan opini WTP.--

BACAKORAN.CO – Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) menjadi menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan suatu pemerintahan dalam mengelola keuangan.

Sebagai indikator penting pengelolaan keuangan yang baik.

Tak heran dengan diraihnya opini WTP, tentu menjadi kebanggaan bagi kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) penerimanya.

Namun siapa kira, ternyata opini ini justru diduga diperjualbelikan oknum untuk meraup keuntungan.

BACA JUGA:Serahkan LKPD TA 2023, Agus Fatoni Berharap Pemprov Sumsel Kembali Raih Predikat Opini WTP yang Ke-10 dari BPK

BACA JUGA:Sempat Mangkir! Akhirnya Firli Bahuri Datangi Bareskrim, Apakah Ditahan Kasus Pemerasan SYL?

Seperti diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan Hermanto saat memberikan kesaksiannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hermanto dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menyangkut Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam persidangan itu terungkap jika Kementerian Pertanian (Kementan) RI diduga telah memberikan uang sebesar Rp5 miliar untuk mendapatkan opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hermanto menyatakan, oknum auditor BPK meminta uang sebesar Rp12 miliar untuk memberikan opini WTP.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan SYL, Polisi Amankan Uang Rp 7,4 Miliar

BACA JUGA:Tertahan 30 Menit Luar Pagar, Polisi Mengeledah Dua rumah Ketua KPK. Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL?

Pasalnya, opini tersebut terhambat karena adanya temuan di program lumbung pangan nasional atau food estate.

Namun Kementan tidak langsung memenuhi permintaan tersebut.

Keterlaluan, Opini WTP Diperjualbelikan, Kementan Setor Uang Segini ke Auditor BPK!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – opini wajar tanpa pengecualian (wtp) menjadi menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan suatu pemerintahan dalam mengelola keuangan.

sebagai indikator penting pengelolaan keuangan yang baik.

tak heran dengan diraihnya , tentu menjadi kebanggaan bagi kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) penerimanya.

namun siapa kira, ternyata opini ini justru diduga diperjualbelikan oknum untuk meraup keuntungan.

seperti diungkapkan sekretaris direktorat jenderal prasarana dan sarana pertanian (sesditjen psp) hermanto saat memberikan kesaksiannya di hadapan jaksa penuntut umum (jpu) .

hermanto dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan kementan yang menyangkut syahrul yasin limpo (syl).

dalam persidangan itu terungkap jika kementerian pertanian (kementan) ri diduga telah memberikan uang sebesar rp5 miliar untuk mendapatkan opini wtp dari badan pemeriksa keuangan (bpk) ri.

hermanto menyatakan, oknum auditor bpk meminta uang sebesar rp12 miliar untuk memberikan opini wtp.

pasalnya, opini tersebut terhambat karena adanya temuan di program lumbung pangan nasional atau food estate.

namun kementan tidak langsung memenuhi permintaan tersebut.

“enggak, kita tidak penuhi. saya dengar tidak dipenuhi. saya dengar mungkin (kalau) enggak salah sekitar rp5 miliar,” ucap hermanto.

saat ditanya jaksa dari mana ia memperoleh informasi tersebut, hermanto mengaku mendengarnya dari eks direktur alat dan mesin pertanian kementan, muhammad hatta.

namun hermanto mengaku tidak mengetahui secara detail proses penyerahan uang tersebut kepada bpk.

ia menegaskan bahwa oknum auditor bpk tersebut kerap menagih sisa permintaan yang tidak dipenuhi oleh kementan.

dalam perkara ini, jaksa kpk menduga syl menerima uang sebesar rp44,5 miliar dari pemerasan terhadap anak buah dan direktorat di kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Tag
Share