BACAKORAN.CO - Tim kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menyiapkan sembilan saksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Desember 2023 Besok.
Pernyataan itu disanpaikan pleh Ian Iskandar salah satu kuasa hukum Firli Bahuri disela sela jeda persidangan di Pengadilan Jakarta, Rabu 13 Desember 2023.
"Ada enam ahli dan tiga saksi fakta," kata Ian.
Ian Berharap, Apapun yang disampaikan dalam sidang praperadilan termasuk keterangan dari para saksi dapat menjadu pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan permohonan kliennya.
Menanggapi pembacaan duplik oleh Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya, Ian menilai institusi tersebut secara tidak langsung sependapat dengan replik yang diajukan oleh pihaknya dalam sidang pada Selasa, 12 Desember 2023.
BACA JUGA:Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Tidak Hadiri Undangan Peringatan Hakordia 2023
BACA JUGA:Dewas KPK Percepat Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri
Lebih lanjut Ian mencontohkan, dari 9 saksi yang diperiksa, tidak ada satupun saksi yang memenuhi kualifikasi sebagaimana pasa 1 angka 26 HUHAP yang menyatakan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia lihat, dengar dan alami sendiri.
Kemudian, terkait terbitnya dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yakni pada 9 Oktober dan 23 November 2023, dengan tuduhan perbuatan yang sama.
"Jadi, semakin jelas dan terang benderang bahwa dari sisi prosedural, Polda banyak kecerobohan dan pelanggaran," ujar Ian.
Saat membacakan duplik dalam sidang praperadilan pada Rabu, Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menolak replik yang diajukan oleh pihak Firli Bahuri.
BACA JUGA:Firli Bahuri jadi Tersangka Kasus Suap, Netizen : Bikin Malu ‘ Wong’ Sumsel
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan SYL, Polisi Amankan Uang Rp 7,4 Miliar
Mengenai saksi yang disebut oleh pihak Firli Bahuri tak ada yang memenuhi kualifikasi, Kepala Bidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana mengatakan bahwa berdasar Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 PUU-VIII/2010 dinyatakan bahwa pengertian saksi telah diperluas.
Oleh karena itu, lanjutnya, saksi tidak harus selalu memberikan keterangan berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri, selama keterangannya relevan dengan perkara.