BACAKORAN.CO - PT Taspen, perusahaan yang bergerak di bidang jaminan sosial, memberikan beasiswa pendidikan Rp 15 juta bagi anak PNS dan PPPK.
Langkah ini diambil sebagai amanat dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN memberikan jaminan kepada PNS dan PPPK.
Demi mendapatkan berbagai penghargaan dan pengakuan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi mereka.
Pemerintah akan memberikan tujuh bentuk penghargaan dan pengakuan kepada PNS dan PPPK:
1. Bantuan Hukum:
Memberikan dukungan hukum bagi PNS dan PPPK dalam menjalankan tugasnya.
2. Lingkungan Kerja:
Menjamin lingkungan kerja yang kondusif dan nyaman.
BACA JUGA:Gempa 4,7 M di Sukabumi, Warga Jakarta Bogor Merasakan Getaran
3. Pengembangan Diri:
Memberikan dukungan untuk pengembangan diri agar PNS dan PPPK dapat terus berkembang.
4. Motivasi:
Memberikan motivasi agar semangat kerja selalu terjaga.