Keluarga yang ditinggalkan akan menerima santunan sebesar Rp15 juta, ditambah dengan biaya pemakaman sebesar Rp7,5 juta.
Dengan pemberian beasiswa, santunan, dan biaya pemakaman.
Diharapkan PT Taspen dapat membantu meringankan beban keluarga PNS dan PPPK yang menghadapi kehilangan.
Semua langkah ini sejalan dengan semangat UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menempatkan kesejahteraan ASN sebagai prioritas utama.
BACA JUGA:Daftar Kuy! PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (Cinema XXI) Buka 8 Lowongan Kerja di Posisi Ini
Kategori :