b. Lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a diajukan dalam bentuk portable document format (pdf) dari dokumen asli melalui email atau penyerahan berkas dokumen secara langsung.
Verifikasi dan Validasi Dokumen
a. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan verifikasi administrasi permohonan pengajuan IKM dan/atau UMKM.
b. Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap dokumen telah dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal dapat melakukan validasi lapangan.
c. Validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi: 1) pemeriksaan keabsahan dokumen; dan 2) pembuktian lapangan.
d. Dalam pelaksanaan validasi dapat melibatkan instasi/lembaga yang terkait dengan izin produksi.
e. Dalam hal hasil verifikasi dan/atau validasi terdapat dokumen yang tidak sah dan/atau ditemukan ketidaksesuaian dokumen dengan fakta lapangan, Tim menolak permohonan.
f. Dalam hal hasil verifikasi dan/atau validasi dinyatakan sah dan sesuai persyaratan, Tim menerima permohonan izin Produksi.
g. Hasil verifikasi dinyatakan dalam berita acara verifikasi.
Penetapan Perizinan
a. Pemberian izin bagi setiap IKM dan/atau UMKM untuk memproduksi batik bagi jemaah Haji ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
b. Dalam hal IKM dan/atau UMKM tidak lagi memproduksi seragam batik Jemaah Haji Indonesia, harus melaporkan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Pencabutan Izin Produksi
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mencabut izin produksi dalam hal:
a. IKM dan/atau UMKM yang melanggar ketentuan hak izin produksi yang telah ditetapkan maka penggunaan hak izin produksi seragam batik Jemaah Haji.
b. Berdasarkan hasil validitasi terdapat dokumen yang tidak sah dan/atau ditemukan ketidaksesuaian dokumen dengan fakta lapangan.