BACAKORAN.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Soal peran DRL dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan di Kementerian Sosial tahun 2020-2021. Jakarta, Kamis 14 Desember 2023.
"Saksi Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya kerja sama antara perusahaan saksi dengan PT BGR (Bhanda Ghara Reksa) Persero untuk mendapatkan jatah distribusi bansos," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan terhadap Rudy Tanoe di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini.
Sedangkan Rudy Tanoe memilih bungkam usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi.
Rudy selesai diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB langsung bergegas meninggalkan Gedung KPK dengan dikawal oleh pengawal pribadinya, tanpa memberikan komentar apapun mengenai pemeriksaannya oleh penyidik KPK.
BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Ketua KPK Nonaktif Siapkan 9 Saksi Untuk Persidangan Selanjutnya BACA JUGA:Ketua KPK Minta Presiden Tegur Pejabat yang LHKPN Tidak Sesuai Fakta
Rudy Tanoe awalnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos tersebut pada Rabu, 6 Desember 2023, namun yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan tersebut.
Rudy Tanoe merupakan kakak dari Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, dimana dalam kasus tersebut, KPK telah menahan enam orang tersangka, yakni Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo (MKW), mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).
Kemudian, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).
Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar.
BACA JUGA:Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Tidak Hadiri Undangan Peringatan Hakordia 2023
BACA JUGA:Kakak Hary Tanoesoedibjo Di Panggil KPK
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*