Viral ! Oknum Kapala Desa Kampanyekan Salah Satu Caleg, Jika Terbukti Bisa Dipenjara

Selasa 19 Dec 2023 - 07:23 WIB
Reporter : Andika
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Viral! Sebuah rekaman vidio berisi gambar dan suara seorang yang diduga oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan mengkampanyekan  salah satu calon anggota legislatif (caleg) kepada beberapa warga.

Kepada 4 orang warga yang ada di depannya, oknum Kades itu mengajak agar mendukung dan memilih salah satu caleg di daerah pemilihan (dapil) 4  Ogan Ilir yang meliputi Kecamatan Rambang Kuang, Muara Kuang dan Lubuk Keliat.

Vidio itu cepat menyebar di grup-grup whatsapp milik warga

Ketika dikonfirmasi soal dugaan pelanggaran atau pejabat yang tidak netral itu, Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati melalui Devisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Leli Oktayanti mengatakan sudah ada laporan  dari masyarakat terkait vidio tersebut.

BACA JUGA:Jangan Pilih Caleg Oportunistik, Begini Himbauan Ketua KNPI Prabumulih Dalam Pemilu 2024 Mendatang

BACA JUGA:‘Rumah Sakit Jiwo’ Ernaldi Bahar Tak Siapkan Ruang Khusus Untuk Caleg Depresi, Namun Siap Melayani

"Siang ini (Senin, 18 Desember 2023) sekira pukul 13.30 WIB, ada warga dari Desa Tambang Rambang kecamatan Rambang Kuang melakukan pelaporan terkait vidio viral tersebut ke kantor Bawaslu Ogan Ilir," ujar Leli.

Laporan itu menurutnya disampaikan 2 orang warga. Mereka melaporkan oknum kades berinsial  AP ke Bawaslu OI . "Kedua pelapor telah dimintai keterangan dan bukti-bukti  yang menjadi laporan dia," jelasnya.

Lebih lanjut Leli Oktayani mengatakan,  Bawaslu Ogan Ilir akan segera melakukan kajian awal. "Setelah dikaji bersama, dilakukan pleno, baru kemudian bisa ditentukan pasal mana yang terbukti formil dan materil melanggar,'katanya.

Masih kata Leli Oktayani, Bawaslu Ogan Ilir juga akan melakukan pemanggilan pelapor, terlapor dan saksi-saksi. "Secepatnya kalau sudah pleno sekitar 3 hari kedepan," tukasnya.

BACA JUGA:207 Jamaah Calon Haji Kota Prabumulih 2024 Nyatakan Siap Berangkat, Ini Nama-namanya

BACA JUGA:Viral! Banjir Hujatan Dari Netizen Prabowo Langsung Klarifikasi Video yang Bocor Hanya Candaan

Dia sedikit menyinggung soal dugaan pelanggaran yang dilaporkan warga terkait perbuatan oknum kades tersebut.

Menurutnya dalam  pasal 280 ayat 2 Undang Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, menyebutkan pihak-pihak mana yang dilarang ikut terlibat dalam kegiatan kampanye termasuk kepala desa.

"Jika terbukti melanggar, maka sangsi yang diberikan sesuai Pasal 493 UU no. 7 tahun 2017. Terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta,"katanya.

"Menurut informasi dari pelapor, oknum kades tersebut memanggil warga di Simpang 4 untuk  berkumpul di rumahnya,"ujar Leli.

BACA JUGA:Melangkah ke Udara Lebih Bersih: Jakarta Membaik dan Tempati Peringkat Puncak dalam Penyelamatan Lingkungan!

BACA JUGA:Nyamuk VS Nyamuk? Waspada DBD saat Musim Hujan! Berikut Solusi Pemerintah pada Kasus Ini
 
"Lalu warga tadi diarahkan untuk memilih salah satu caleg di dapil 4. Berdasarkan informasi yang kami terima, hal tersebut diduga sudah beberapa kali dilakukan oknum kades tersebut," jelasnya.

Dia mengatakan,  vidio yang beredar diduga di rekam pada 7 Desember lalu. "Peristiwa dalam vidio ini merupakan dugaan pelanggaran kampanye yang pertama yang  laporkan ke Bawaslu Ogan Ilir pada kampanye tahun ini," ucapnya.

Lanjut Leli, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai bukti yang ada.

"Kami menghimbau dan mengingatkan kembali terkait netralitas dan kawan-kawan di Parpol untuk berkampanye sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga pemilu 2024 nanti dapat berlangsung dengan tertib dan damai," harapnya.

Kategori :