BACAKORAN.CO – Rencana kenaikan harga rokok tak hanya membuat pusing kaum pria.
Kaum wanita, khususnya emak-emak pun dibuat panik.
Pasalnya, jika harga rokok naik, pengeluaran rumah tangga pun ikut naik.
Imbasnya, sebagian jatah uang belanja bulanan yang selama ini digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari bakal berkurang.
BACA JUGA:Siap-siap, Cukai Naik 10 persen, Mulai Awal Tahun Harga Rokok Naik Jadi Segini..
Terpakai untuk membeli rokok para suami.
Para emak-emak pun terpaksa harus menghemat uang belanja yang terancam “menukik”.
Jika tak pintar-pintar mengatur keuangan, bisa-bisa uang belanja sudah habis sebelum habis bulan.
“Ini saja kadang pas-pasan (uang belanja) buat sehari-hari,” ujar Kati, warga 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, Selasa (19/12/2023).
BACA JUGA:Perhatikan! 10 Cara Ini Mampu Membersihkan Paru-paru Bagi Kamu Perokok Aktif
Jika harga rokok naik, dipastikan pengeluaran pun bakal membengkak.
Apalagi, terang Kati, suaminya merupakan perokok berat.
“Setiap hari pasti merokok, wajib ada,” terangnya.
Bahkan, sang suami bisa menghabiskan 3 bungkus rokok dalam sehari.
BACA JUGA:5 Hal Ini Kenapa Rokok Ilegal Harus Diberantas! Bisa Rugikan Negara dan Jadi Money Laundry
Diketahui, pemerintah bakal menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen pada 2024.
Tarif baru ini mulai berlaku awal tahun depan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, kenaikan 10 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, terangnya, pemerintah memang sudah menetapkan batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang untuk hasil tembakau buatan dalam negeri.
BACA JUGA:Mitos Terbesar Merokok! Benarkah Nikotin yang Menyebabkan Penyakit...
Dalam lampiran satu aturan ini berisi batasan harga jual buatan dalam negeri untuk 2023 dan 2024, dan pada lampiran dua untuk produk impor pada 2023 dan 2024.
"Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf b aturan tersebut.
Berikut batasan harga jual eceran rokok per batang berlaku mulai 1 Januari 2024:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
BACA JUGA:Ini 7 Alasan Penyebab Gigi Kuning Meski Rajin Gosok Gigi, Merokok Hingga Keturunan
- Golongan I: Cukai naik 11,8 persen; harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang
- Golongan II: Cukai naik 11,5 persen; harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang, sebelumnya Rp1.255 per batang
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Cukai naik 11,9 persen; harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang, sebelumnya Rp2.165 per batang
BACA JUGA:Waspada! Asap Rokok dan Pakaian Picu Pneumonia pada Bayi
- Golongan II: Cukai naik 11,8 persen; harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang, sebelumnya Rp1.295 per batang
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
- Golongan I: Cukai naik 4,7 persen; harga jual eceran terendah Rp1.375-Rp1.980 per batang, sebelumnya Rp1.250-Rp1.800 per batang
- Golongan II: Cukai naik 4,2 persen; harga jual eceran terendah Rp865 per batang, sebelumnya Rp720 per batang
BACA JUGA:Segera Buang Kebiasaan ini! Merokok Hingga Konsumsi Gula Berlebihan Menyebabkan Kerutan di Wajah Lho
- Golongan III: Cukai naik 3,3 persen; harga jual eceran terendah Rp725 per batang, sebelumnya Rp605 per batang
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Cukai naik 11,8 persen; harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
BACA JUGA:HATI-HATI! Merokok Bikin Gigi Ompong Hal Ini yang Bisa Merusak Gigi Kamu
- Golongan I: Cukai naik 4,7 persen; harga jual eceran terendah Rp950 per batang, sebelumnya Rp860 per batang
- Golongan II: Cukai tetap; harga jual eceran terendah Rp200 per batang, tidak berubah dari tahun ini
Jenis Tembakau Iris (TIS)
Cukai tetap; harga jual terendah Rp55-Rp180, tidak berubah dari tahun ini
BACA JUGA:Awalnya Hanya Cerutu, Kini Rokok Jadi Industri Menjanjikan Dengan Pendapatan Miliaran Dollar
Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Cukai tetap; harga jual terendah Rp290 per batang, tidak berubah dari tahun ini
Jenis Cerutu (CRT)
Cukai tetap; harga jual terendah Rp495-Rp5.500 per batang, tidak berubah dari tahun ini.