Kendaraanmu Berpotensi Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Cepat Memeriksanya!

Selasa 19 Dec 2023 - 18:30 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Holla bikers, wajib tahu jika Tilang Elektronik sudah berlaku tapi masih banyak yang belum paham gimana sih memeriksanya.

Tenang-tenang disini tim bacakoran sudah merangkum, cara cepat memeriksa Tilang Elektonik.

Sejak diberlakukannya tilang Elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) oleh Kepolisian pada tahun 2021.

Banyak pengendara yang ingin mengetahui apakah kendaraannya terkena tilang atau tidak. 


Surat Tilang Elektronik --hondabintang.com

Untungnya, sekarang pemilik kendaraan dapat dengan mudah mengeceknya secara online melalui laman resmi ETLE.

BACA JUGA:Kasus Covid-19 Kembali Meledak, Cek Syarat Terbaru Wisata ke Singapura

BACA JUGA:KESAL! Massa Merusak Mobil Menghalangi Jalur Damkar, Pengemudi Panik...

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah membuka laman resmi ETLE di etle-pmj.info/id/check-data

Di laman tersebut, akan terdapat form yang harus diisi untuk melakukan pengecekan. 

Pengendara hanya perlu mengisi nomor registrasi kendaraan dan nomor plat kendaraan yang ingin dicek.

Setelah pengguna mengisi data kendaraan.

Sistem akan mengecek data tersebut dengan database pelanggaran lalu lintas yang tercatat di kamera ETLE. 

BACA JUGA:TRAGIS! Gempa Guncang China, Ratusan Korban Tewas Tertimbun Bangunan, Kini Status Darurat IV

BACA JUGA:Dramatis! Seorang Remaja Lolos Dari Terkaman Buaya Setelah Dibantu 2 Temannya, Begini Kejadiannya.

Kategori :