Jika kendaraan pengguna tercatat melakukan pelanggaran.
Maka hasilnya akan ditampilkan dan pengguna akan mendapatkan informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan, seperti jenis pelanggaran, tempat, tanggal, dan waktu terjadinya pelanggaran.
Jika kendaraan pengguna terbukti melakukan pelanggaran, maka pihak berwajib akan mengirimkan surat tilang melalui email dan juga ke alamat yang tertera pada STNK kendaraan.
Surat tilang tersebut akan berisi informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan, besaran sanksi yang harus dibayarkan, serta batas waktu pembayaran.
BACA JUGA:HEBOH! Beli 6 Gratis 6, Pembeli Serbu Dunkin Donuts, Hari Terakhir Promo!
BACA JUGA:Siap-siap, Cukai Naik 10 persen, Mulai Awal Tahun Harga Rokok Naik Jadi Segini..
Pemilik kendaraan yang terkena tilang elektronik sebaiknya segera melakukan pembayaran sanksi sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Jika tidak dilakukan pembayaran, pihak berwajib berhak melakukan pemblokiran pada STNK kendaraan yang terkena tilang elektronik.
Sehingga pengendara tidak dapat menggunakan kendaraannya sampai sanksi pelanggaran tersebut dibayarkan.
BACA JUGA:2024 Tak Diprioritaskan Jadi PPPK, Puluhan Honorer Tenaga Kesehatan Ancam Lakukan Aksi ke Pusat
BACA JUGA:2019 Masuk 5 Besar Perolehan Suara Terbanyak, PKB dan PPP Optimis Isi Wakil Ketua DPRD
Beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas tilang elektronik meliputi melanggar rambu lalu lintas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan seatbelt, melanggar kecepatan maksimum, mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau zat terlarang, menggunakan handphone saat mengemudi, melanggar jalur busway, melanggar marka jalan, menerobos jalur khusus, dan tidak mematuhi perintah petugas.
Pihak berwajib akan memantau pelanggaran-pelanggaran tersebut melalui kamera ETLE yang terpasang di berbagai daerah.
Dengan adanya tilang elektronik, diharapkan pengendara dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas dan mengurangi pelanggaran lalu lintas.
Namun, pemilik kendaraan tetap disarankan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari tilang, baik yang dilakukan secara elektronik maupun yang dilakukan oleh petugas di lapangan.
BACA JUGA:Tragis! Sopir Truk Buka Pintu Senggol Sepeda Motor, Pengemudi Motor Oleng Lalu Tabrak Truk Lain