Menolak menandatangani surat berujung pada penahanan kliennya.
Tindakan ini disebutnya sebagai pelecehan terhadap peran advokat, karena kedatangannya ke Polsek Sukarami adalah untuk mendampingi klien.
Terkait penerapan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan bersama-sama, Titis merasa ini dipaksakan.
BACA JUGA:2019 Masuk 5 Besar Perolehan Suara Terbanyak, PKB dan PPP Optimis Isi Wakil Ketua DPRD
BACA JUGA:SERU! Wahana Baru Perang Laser, Beradu Strategi dan Ketangkasan, Ini Keseruannya!
Dia menyebut fakta bahwa ibu korban tidak terlibat dalam perusakan.
Lalu saksi yang dihadirkan memiliki masalah hutang piutang dengan klien mereka.
Kuasa hukum berencana melaporkan oknum Kapolsek, Kanit Reskrim, dan penyidik pembantu ke Propam Polda Sumsel.
Atas tindakan yang dianggap tidak prosedural dan tidak profesional.
Sementara Kapolsek Sukarami, Kompol Ikang, menyatakan bahwa semua tindakan yang dilakukan sesuai SOP kepolisian.
BACA JUGA:2024 Tak Diprioritaskan Jadi PPPK, Puluhan Honorer Tenaga Kesehatan Ancam Lakukan Aksi ke Pusat
BACA JUGA:BiADAB! Mahasiswi Digebuki dan Diperkosa Pacar Sendiri Sebanyak 3 Kali, Ini Kronologisnya..
Lalu penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi dan bukti yang ada.
Pihaknya menyerahkan penentuan benar atau salah kepada hasil persidangan.