Katanya Banyak yang Sudah Tutup Sukarela, Eh Nyatanya Usaha Penyulingan BBM Illegal di Muba Masih Ada
TERBAKAR : Satu tempat penyulingan BBM Illegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu 13 januari 2024 terbakar. (foto ist/tommy kurniawan)--
BACAKORAN.CO -- Upaya Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan jajarannya menutup usaha illegal refinery atau penyulingan bahan bakar minyak (BBM) illegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), sejak pertengahan Bulan Juli tahun 2023 patut di apresiasi.
Data terakhir yang diungkap ke media pada Oktober 2023, setidaknya sudah 201 usaha penyulingan BBM illegal itu yang di tutup.
Bahkan kata polisi ketika itu, sejumlah tempat usaha itu tutup dengan sukarela setelah polisi gencar melakukan sosialisasi dan penindakan.
Namun ternyata, usaha penyulingan BBM illegal itu masih ada. Lagi-lagi masih adanya usaha peyulingan BBM illegal itu terungkap setelah terjadi peristiwa kebakaran.
BACA JUGA:201 Usaha Illegal Refinery Tutup, Ada yang 'Sukarela'? Isunya Begini
Sabtu siang 13 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB, sebuah tepat usaha penyulingan BBM illegal di Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba terbakar.
Usaha illegal itu informasinya milik Hidayat (46) warga dusun II, Desa Teluk Kijing 1, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.
"Benar telah terjadi kebakaran tempat pengolahan minyak milik tersangka," ungkap Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH didampingi Kasi Humas AKP Susianto dalam keterangan persnya di Mapolres Muba, Minggu sore 14 Januari 2024.
Bondan menjelaskan diduga kebakaran tersebut berasal dari mesin penyedot tang mengeluarkan api pada saat memindahkan hasil minyak penyulingan dari drum penampungan ke tedmon.
BACA JUGA:Kapolda Akui Lahan Gudang Penimbunan BBM Illegal Milik Oknum Anggota Polri tapi Sebut Tak Terlibat
BACA JUGA:33 Lokasi Penyulingan Minyak Illegal Rata Dengan Tanah, Kapolda Tegaskan Penindakan Terus Berlanjut
Api menyambar dan membakar tempat penampungan hasil penyulingan BBM illegal tersebut.
"Tidak ada korban jiwa ataupun korban luka atas kejadian tersebut dan api dapat dipadamkan dengan cara disemprot sengan menggunakan air yang dicampur dengan deterjen," jelasnya.
Api baru dapat dipadamkan sekitar 1,5 jam setelah kejadian.
Hari itu juga sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mengamankan Hidayat, selaku pemilik usaha menyulingan tersebut di kebun kelapa sawit warga tidak jauh dari lokasi penyulingan minyak tersebut.
BACA JUGA:4 Resep Membuat Pancake Durian di Rumah, Lembut dan Anti Gagal, Yuk Cobain
BACA JUGA:Awas Jangan Sampai Salah Kasih Makan Kelincimu, Bisa Bikin Mati! Apa aja ?
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 tungku kapasitas 16 ribu liter, 1 blower bekas terbakar.
Kemudian 2 stik besi bekas terbakar, 1 mesin penyedot bekas terbakar, 1 kerangka tedmon, 2 drum ke semuanya bekas terbakar serta 35 liter cairan diduga minyak mentah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengakui sebagai pemilik penyulingan," terang Bondan.
Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Mugas sebagai mana telah diubah dalam Pasal 40 Angka KE-8 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nokor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHP.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Warna Cat Rumah yang Bikin Adem dan Terlihat Modern, Jangan Asal Pilih Ya!
BACA JUGA:Jarang Diketahui! 3 Anjuran Rasulullah Perkara Pemberian yang Tak Boleh Ditolak, Apa Aja sih?
"Ancamannya penjara palingama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 milyar," ucap Bondan.
Diwartakan sebeumnya, pada Oktober 2023 lalu, sedikitnya 201 tempat usaha illegal refinery atau penyulingan minyak illegal di Kabupaten Muba tutup.
Bahkan sebagian diantaranya dengan 'sukarela' menutup sendiri tempat usahanya.
Keberahasilan itu di peroleh setelah aparat kepolisian dan intansi terkait lainnya terus melakukan operasi penertiban usaha penyulingan minyak bumi illegal tersebut.
BACA JUGA:Meski Makan Banyak, Minum Ini Agar Berat Badan Tidak Naik