201 Usaha Illegal Refinery Tutup, Ada yang 'Sukarela'? Isunya Begini

ILLEGAL : Operasi penertiban illegal revinery yang di lakukan Polres Musi Banyuasin bersama inansi terkait berhasil menutup 201 lokasi usaha, separuhnya tutup sukarela. (foto tommy/sumateraekspres.id)--

BACAKORAN.CO -- Sedikitnya 201 tempat usaha illegal refinery atau penyulingan minyak illegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tutup. Bahkan sebagian diantaranya dengan 'sukarela' menutup sendiri tempat usahanya.

Ini setelah aparat kepolisian dan intansi terkait lainnya terus melakukan operasi penertiban usaha penyulingan minyak bumi illegal tersebut.
 
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk MSi melalui Plt Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan SH MH menerangkan bahwa hingga saat ini secara total sudah 201  tempat penyulingan minyak illegal yang sudah ditutup atau dibongkar.

Dia mengatakan operasi penutupan yang pertama dimulai pada 12 Juli 2023 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2023.

BACA JUGA:Kapolda Pimpin Operasi Penindakan, Penyulingan Minyak Illegal Meledak, Pengurus Ditangkap Pemberi Upah Belum

BACA JUGA:33 Lokasi Penyulingan Minyak Illegal Rata Dengan Tanah, Kapolda Tegaskan Penindakan Terus Berlanjut

"Ada 100 tempat penyulingan yang ditutup secara mandiri yang tersebar di Kecamatan Bayung Lencir, Babat Supat, Keluang, Sekayu, Babat Toman, Sanga Desa, dan Batanghari Leko, hal ini berkat pendekatan dan  himbauan yang dilakukan oleh para Kapolsek jajaran," katanya.

Periode kedua, penutupan di kecamatan Bayung lencir selama 3 hari sebanyak 58 tempat penyulingan telah ditutup.

Rinciannya  di Simpang Berdikari sebanyak 34 tempat penyulingan yang ditutup secara paksa  dan di Simpang Patin sebanyak 24 tempat penyulingan ditutup secara mandiri dan diawasi oleh personil gabungan  Polda Sumsel, Brimob, Polres Muba, Pol PP, dan Pomdam.

"Kemudian yang ketiga adalah yang baru-baru ini tanggal 11 sampai dengan 13 Desember 2023 di desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, sebanyak 43 tempat penyulingan yang telah ditutup mandiri dan diawasi,"katanya.

BACA JUGA:Kapolda Akui Lahan Gudang Penimbunan BBM Illegal Milik Oknum Anggota Polri tapi Sebut Tak Terlibat

BACA JUGA:Lakukan Illegal Tapping, Bocorkan Saluran Minyak yang Melintas di Kebun Karet, Dua Petani Masuk Sel


Diketahui belum lama ini, operasi penutupan   illegal refinery  dilakukan petugas sejak 11-13 Desember 2023 di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa.

Sedikitnya 50 petugas gabungan dari Polres Muba, Polsek Sanga Desa, Koramil Babat Toman, Pol PP dan Pemerintahan Desa Keban 1 di terjunkan dalam operasi itu.

Penutupan atau pembongkaran dilakukan sendiri oleh masing-masing pemilik penyulingan. Itu setelah beberapa hari sebelumnya telah dilakukan upaya pendekatan dengan melibatkan  pemerintah setempat, dan masyarakat.

Dari kegiatatan tersebut, sebanyak 43 tempat penyulingan minyak ilegal telah ditutup.

BACA JUGA:Keras Bunyi Ledakan! Gudang Minyak Illegal, Kembali Beroperasi dan Terbakar

Plt Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan  Dedy mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat atas kerjasamanya  yang telah dengan sukarela melakukan penutupan dan pembongkaran tempat penyulingan minyak illegal secara mandiri.

Hal ini diharapkan juga diikuti oleh masyarakat yang lain yang ada usaha penyulingan minyak illegal agar mau melakukan hal yang sama.

"Yaitu melakukan  penutupan tempat penyulingan  secara mandiri, sebelum upaya penegakan hukum kami lakukan," katanya.

201 Usaha Illegal Refinery Tutup, Ada yang 'Sukarela'? Isunya Begini

Tommy Kurniawan

Doni Bae


bacakoran.co -- sedikitnya 201 tempat usaha atau di, sumatera selatan tutup. bahkan sebagian diantaranya dengan 'sukarela' menutup sendiri tempat usahanya.

ini setelah aparat kepolisian dan intansi terkait lainnya terus melakukan operasi penertiban usaha penyulingan minyak bumi illegal tersebut.
 
kapolres muba akbp imam safii sik msi melalui plt kasat reskrim iptu dedy kurniawan sh mh menerangkan bahwa hingga saat ini secara total sudah 201  tempat penyulingan minyak illegal yang sudah ditutup atau dibongkar.

dia mengatakan operasi penutupan yang pertama dimulai pada 12 juli 2023 sampai dengan tanggal 12 oktober 2023.

"ada 100 tempat penyulingan yang ditutup secara mandiri yang tersebar di kecamatan bayung lencir, babat supat, keluang, sekayu, babat toman, sanga desa, dan batanghari leko, hal ini berkat pendekatan dan  himbauan yang dilakukan oleh para kapolsek jajaran," katanya.

periode kedua, penutupan di kecamatan bayung lencir selama 3 hari sebanyak 58 tempat penyulingan telah ditutup.

rinciannya  di simpang berdikari sebanyak 34 tempat penyulingan yang ditutup secara paksa  dan di simpang patin sebanyak 24 tempat penyulingan ditutup secara mandiri dan diawasi oleh personil gabungan  polda sumsel, brimob, polres muba, pol pp, dan pomdam.

"kemudian yang ketiga adalah yang baru-baru ini tanggal 11 sampai dengan 13 desember 2023 di desa keban 1 kecamatan sanga desa, sebanyak 43 tempat penyulingan yang telah ditutup mandiri dan diawasi,"katanya.


diketahui belum lama ini, operasi penutupan   illegal refinery  dilakukan petugas sejak 11-13 desember 2023 di desa keban 1, kecamatan sanga desa.

sedikitnya 50 petugas gabungan dari polres muba, polsek sanga desa, koramil babat toman, pol pp dan pemerintahan desa keban 1 di terjunkan dalam operasi itu.

penutupan atau pembongkaran dilakukan sendiri oleh masing-masing pemilik penyulingan. itu setelah beberapa hari sebelumnya telah dilakukan upaya pendekatan dengan melibatkan  pemerintah setempat, dan masyarakat.

dari kegiatatan tersebut, sebanyak 43 tempat penyulingan minyak ilegal telah ditutup.



plt kasat reskrim iptu dedy kurniawan  dedy mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat atas kerjasamanya  yang telah dengan sukarela melakukan penutupan dan pembongkaran tempat penyulingan minyak illegal secara mandiri.

hal ini diharapkan juga diikuti oleh masyarakat yang lain yang ada usaha penyulingan minyak illegal agar mau melakukan hal yang sama.

"yaitu melakukan  penutupan tempat penyulingan  secara mandiri, sebelum upaya penegakan hukum kami lakukan," katanya.

selanjutnya upaya penutupan kegiatan penyulingan minyak illegal tersebut akan terus dilakukan.  "sesuai apa yang menjadi perintah pimpinan, namun demikian untuk saat ini kami masih melakukan tindakan persuasif agar pemilik penyulingan minyak ilegal mau melakukan penutupan secara mandiri," pungkasnya.



lalu benarkan para pelaku usaha penyulingan illegal ini menutup tempat usahanya yang sudah bertahun-tahun beroperasi dengan menghasilkan 'cuan' yang tidak sedikit itu menutup usahanya secara sukarela?

informasi yang di dapat, para pelaku hanya 'tiarap' sementara sambil menunggu kesempatan untuk kembali beroperasi.

"kito ikuti dulu caro maen wong-wong itu, kito tiarap dulu,"ujar salah satu pelaku usaha yang menurutnya bisa menghidupi banyak warga itu.

pria yang menolak ditulis namanya itu mengatakan, aparat terkait hendaknya juga memikirkan nasib ratusan orang yang selama ini hidupnya tergantung pada usaha tersebut.



"kalau dalam satu tempat usaha yang di tutup itu melibatkan 10 orang, artinya ada sekarang mereka kehilangan mata pencarian,"ucapnya.

"kalau 10 orang itu, setiap orangya punya istri dengan 2 orang anak, dikalikan tempat usaha yang tutup, berapa orang yang kehilangan pekerjaan. sementara mereka tetap butuh makan,"ujarnya.

Tag
Share