Pelaku Judi Online Bakal Mewek, OJK Perintahkan Bank Lakukan Hal Ini

Kamis 21 Dec 2023 - 14:08 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.

Menurut Dian, OJK berwenang meminta bank untuk memblokir berdasarkan sejumlah regulasi.

Salah satunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK juga memiliki otoritas untuk menegakkan komitmen dan menjaga integritas sistem Keuangan.

BACA JUGA:Judilicious, Menilik Gejala Judi Online di Indonesia dan Ancaman Terhadap Ekonomi

Dijelaskan Dian, pihaknya telah melakukan sejunlah upaya untuk memberangus judi online.

Di antaranya, pemblokiran rekening bank judi online, pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait.

OJK juga telah menerbitkan sejumlah regulasi.

Mulai dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang,

BACA JUGA:Ibu-ibu dan Remaja Putri di Kecamatan Ini Doyan Judi Akibatnya Banyak Suami Mengeluh Istrinya Jarang Masak

Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Lalu, POJK No. 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud, serta POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Kategori :