BACAKORAN.CO – Aktivitas judi online kian meresahkan masyarakat.
Meski dilarang, aktivitas judi online ini masih saja marak.
Pelakunya pun tak hanya orang dewasa, tapi juga remaja, bahkan anak-anak.
Padahal, judi online memberikan banyak efek negatif.
Bahaya ketagihan judi online ini diantaranya adalah kerugian financial, merusak kesehatan mental, masalah kesehatan fisik, hingga masalah hukum dan kriminalitas.
Berbagai langkah pun telah dilakukan pemerintah untuk memerangi judi online.
Dimana Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah memblokir ribuan situs dan aplikasi judi online.
Lalu pihak kepolisian menangkap tersangka judi online dan diproses hukum.
BACA JUGA:Gerebek Judi Dadu Kuncang di Pasar Malam, 3 Polisi Luka-luka, Bandar Judi Tewas Ditembak
Tak cukup, ruang gerak bisnis judi online kini terus dipersempit.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening terkait judi online.
"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Instagram resmi OJK dikutip hari ini, Kamis (21/12/2023).
Pihaknya juga sudah meminta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online.
BACA JUGA:Darurat! DPRD Usulkan Pembangunan RS Khusus Pecandu Judi Online, Marak Mengalami Gangguan Mental..