Dongkrak Kunjungan Turis, Imigrasi Berlakukan Visa Multiple Entry 5 Tahun, Ini Kebijakannya!

Kamis 21 Dec 2023 - 15:30 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

BACAKORAN.CO - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Indonesia mengumumkan kebijakan terbaru terkait visa.

Yang dapat memberikan kemudahan bagi turis yang ingin mengunjungi Indonesia untuk tujuan bisnis dan wisata.

Kebijakan ini berupa penerbitan Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dan D2, yang berlaku selama 5 tahun.

Visa Multiple Entry dengan indeks D1 diperuntukkan bagi mereka yang berkunjung ke Indonesia untuk tujuan wisata.

Sementara itu, indeks D2 disediakan untuk keperluan bisnis.

BACA JUGA:Mau Bikin Paspor, Wang Kitek Tak perlu Lagi ke Palembang, di Sekayu Ada UKK Imigrasi

Kedua jenis visa ini memberikan masa tinggal maksimal 60 hari setiap kedatangan, memberikan fleksibilitas bagi para pemegang visa.

Proses pengajuan Visa Multiple Entry menjadi lebih mudah dengan adanya sistem pengajuan secara online melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id.

Pembayaran visa dapat dilakukan dengan menggunakan kartu kredit.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyatakan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kenyamanan bagi Warga Negara Asing (WNA) dengan mobilitas tinggi.

BACA JUGA:Imigrasi Bengkulu Perkuat Sinergitas Awasi Orang Asing

Dengan diterapkannya sistem permohonan visa secara online sejak Januari 2023.

Pemohon visa tidak lagi perlu datang ke kantor perwakilan RI di luar negeri, mengoptimalkan efisiensi dan aksesibilitas.

Dampak positif dari kebijakan ini terlihat dalam pulihnya jumlah wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia.

Hingga tanggal 8 Desember 2023, 9.869.348 orang wisatawan mancanegara telah memasuki Indonesia.

Kategori :