Yuk Cari Tahu, Ini 3 Tahapan Transaksi Gas Elpiji 3 Kg, yang Mulai Diberlakukan 1 Januari 2024!

Kamis 21 Dec 2023 - 20:30 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Mulai tanggal 1 Januari 2024, pengguna Gas Elpiji 3 Kg perlu memperhatikan tahapan bertransaksi yang baru. 

Pemerintah telah memberlakukan kebijakan bahwa hanya pengguna yang terdata yang dapat membeli tabung Elpiji 3 Kg.

Jadi, jika kamu adalah pengguna Elpiji 3 Kg yang belum terdaftar atau ingin memeriksa status, kamu harus mendaftar atau memeriksa data diri kamu di Sub Penyalur atau Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Tujuan dari langkah ini adalah agar pendistribusian Elpiji 3 Kg tepat sasaran dan besaran subsidi yang meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.

BACA JUGA:Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Diperketat! Mulai 1 Januari 2024, Wajib Bawa KTP dan KK, ini Persyaratannya

BACA JUGA:BI Tahan Suku Bunga, Rupiah dan IHSG Malah Terkapar, Faktor Apa Jadi Penyebabnya?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat untuk yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. 

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka dikutip bacakoran.co dari laman kominfo.go.id pada Kamis (21/12/2023).


mulai 1 januari 2024 pembelian gas elpiji 3kg wajib bawa KK dan KTP--Kominfo.go.id

Berikut ini tahapan transaksi bagi pengguna Gas Elpiji 3 Kg:

1. Lakukan transaksi di Sub Penyalur/Pangkalan resmi dengan menunjukkan KTP.

BACA JUGA:Auto Kaya! Gaya Menabung Orang Jepang Ini Biasakan Kontrol Pengeluaran, Bagaimana Langkahnya?

BACA JUGA:4 Tips Penggunaan Build Item War Axe di Game Mobile Legends, 1 Kali Hit Langsung Mati! Begini Caranya Gais

2. Jika data kamu tidak tersedia, kamu perlu mendaftar dengan bantuan dari Sub Penyalur/Pangkalan resmi dan melampirkan nomor kartu keluarga.

Kategori :