Pemerintah mulai mencatat pengguna LPG Tabung 3 Kg dari 1 Maret hingga 31 Desember 2023 sebagai langkah awal dalam proses transformasi.
Ini merupakan tindak lanjut keputusan keuangan 2023 yang mengubah subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis penerima manfaat dan terhubung dengan program perlindungan sosial.
Pengimplementasian distribusi LPG Tabung 3 Kg yang berpihak pada sasaran yang tepat diwujudkan melalui dua keputusan yang baru saja dirilis: Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 menyangkut petunjuk teknis pendistribusian isi ulang Liquefied Petroleum Gas tertentu dengan akurat, dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang berkaitan dengan tahapan zona dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang Liquefied Petroleum Gas tertentu secara presisi.
BACA JUGA:Dongkrak Kunjungan Turis, Imigrasi Berlakukan Visa Multiple Entry 5 Tahun, Ini Kebijakannya!
BACA JUGA:Kurir Sabu Ini Siap Dihukum Mati, Ucapkan Sumpah di Hadapan Majelis Hakim, Masak Sih?
“Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran” tutup Tutuka Ariadji.
Demikian informasi mengenai tahapan bertransaksi bagi pengguna Gas Elpiji 3 Kg mulai tanggal 1 Januari 2024.
Pastikan kamu sebagai pengguna tepat sasaran memperhatikan hal ini dan segera mendaftar jika belum terdata.