Lantas apa ketentuan dan syarat untuk mendapatkan insentif tersebut?
Pemberian insentif ini hanya berlaku untuk satu nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP) per rumah.
Artinya, satu orang hanya boleh membeli satu rumah.
“Kita tidak menambahkan prasyarat lain,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
BACA JUGA:Pemerintah Bantu Biaya KPR Rp 4 Juta Pembelian Rumah Subsidi, Begini Caranya!
Pemberian kemudahan persyaratan itu bertujuan untuk menyerap rumah-rumah yang sudah dibangun, stok yang ada sehingga bisa mendorong peningkatan permintaan rumah.
Program PPN DTP ini dilaporkan memerlukan anggaran senilai Rp3,38 triliun.
Rinciannya, Rp0,42 triliun di sisa tahun 2023, dan Rp2,96 triliun di 2024.
Bagi masyarakat yang pernah menjadi penerima insentif serupa pada masa pandemi Covid-19 pun berhak memanfaatkan PPN DTP ini selama 14 bulan ke depan.