BACAKORAN.CO – Bagi kamu yang berencana membeli rumah dalam waktu dekat, saat ini merupakan saat yang tepat.
Pasalnya, pemerintah menebar banyak insentif untuk sektor properti.
Seperti insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah baru.
Sebelumnya, insentif pembebasan atau gratis PPN hanya diberikan untuk pembelian rumah baru hingga Rp2 miliar.
BACA JUGA:Buruan! Beli Rumah Free PPN Hingga Rp220 juta? Ini Syarat dan Ketentuannya
Sedangkan insentif pembelian rumah hingga Rp5 miliar, yang ditanggung pemerintah hanya bagian Rp2 miliarnya saja.
Pemberian insentif ini bagian dari upaya pemerintah mengatasi angka defisit atau backlog perumahan.
Program ini berlangsung pada periode November 2023 - Desember 2024.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, PPN rumah baru di bawah Rp2 miliar ditanggung 100 persen akan berlaku hingga Juni 2024.
BACA JUGA:Aturan Sudah Berlaku, Cek Ketentuan dan Syarat Bisa Beli Rumah Gratis PPN
“Setelahnya, pemerintah hanya menanggung PPN sebesar 50 persen saja,” ujar Airlangga.
Lalu pembelian properti hingga Rp 5 miliar, yang diberi insentif pajak hanya sebatas Rp 2 miliar.
Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
BACA JUGA:Harga Rumah Subsidi Naik, Jokowi Gratiskan PPN Pembelian Properti di Bawah Rp2 Miliar