BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatan kepada 24 tahanan.
Yakni merayakan ibadah Natal bersama keluarga di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Penyelenggaraan ibadah ini dilakukan dengan pengaturan khusus di Rutan Puspomal.
Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pelaksanaan ibadah Natal berlangsung dari pukul 13.30 hingga 15.00 WIB.
BACA JUGA:Konfrontasi Hukum Terbaru: Duel Antara Eks Wamenkumham dan KPK, Siapakah yang Akan Menang?
Para tahanan diberikan izin untuk bertemu keluarganya dengan batas waktu tertentu.
Keluarga diizinkan memberikan makanan untuk para tahanan, dengan batasan waktu tertentu.
" Mengingat mereka harus menjalani ibadah Natal sejak pukul 13.30 WIB," ungkap Ali Fikri dalam keterangan tertulis pada Minggu, 24 Desember 2023.
Layanan kunjungan dan penerimaan makanan akan dilaksanakan pada Senin, 25 Desember 2023, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
BACA JUGA:Kejati DKI Jakarta Tunjuk Enam Jaksa untuk Teliti Berkas Perkara Ketua KPK Nonaktif
Waktu penerimaan makanan dimulai dari pukul 07.30 hingga 09.30 WIB.
Namun, kebijakan ini membatasi kunjungan hanya untuk keluarga inti.
Dengan batasan maksimal satu pertemuan yang dihadiri oleh tiga pengunjung.
Dalam pertemuan tersebut, membawa makanan dan alat komunikasi tidak diperbolehkan.
Keputusan ini mencerminkan langkah positif KPK dalam memberikan ruang kepada tahanan.