Hadis ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut, dan laknat untuk wanita yang menyambung rambut atau konsumen yang disambungkan rambutnya secara mutlak.
Inilah pendapat yang kuat. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 14:103).
Dengan membahas secara komprehensif tentang hukum memakai eyelash dalam Islam.
BACA JUGA:Muslimah Wajib Berhati-hati! 9 Perbuatan yang Haram Dilakukan Saat Haid Dan Nifas
BACA JUGA:Baju Muslim, Tunik Korea dan Gamis Abaya Masih Jadi Trend Baju Lebaran Muslimah 2023
Diharapkan artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi pembaca yang ingin menjaga penampilan diri dengan tetap mematuhi nilai-nilai agama.
Selalu penting untuk mencari nasihat dan pandangan ulama terkait keputusan yang diambil dalam hal-hal agama dan kecantikan.***