Apasih Hukum Menggunakan Eyelash Extensions Untuk Mempercantik Diri Dalam Islam? Yuk Simak Penjelasannya!

Senin 25 Dec 2023 - 19:30 WIB
Reporter : Triana
Editor : Yudha IP

BACAKORAN.CO - Dalam dunia kecantikan modern, penggunaan eyelash extensions atau bulu mata palsu telah menjadi tren yang populer di kalangan wanita.

Namun, di tengah-tengah kemajuan ini, pertanyaan tentang keabsahan penggunaan eyelash dalam Islam muncul.

Memiliki bulu mata panjang, tebal, dan lentik, memang impian yang ingin diwujudkan banyak orang.

Sayangnya, tidak semua orang beruntung memiliki bulu mata sesuai dengan harapannya.

BACA JUGA:Bolehkah Wanita Muslimah Menggunakan Makeup Di Wajahnya? Yuk Simak!

BACA JUGA:Muslimah Wajib Berhati-hati! 9 Perbuatan yang Haram Dilakukan Saat Haid Dan Nifas

Secara instan, kamu bisa mengandalkan penggunaan maskara untuk menebalkan dan memanjangkan bulu mata. 

Tapi, maskara hanya bersifat sementara.

Jika kamu ingin yang bertahan lebih lama, maka kamu harus memasang eyelash extention bisa menjadi pilihan.

Eyelash extention adalah proses menyambung bulu mata dengan cara memasangkan satu per satu pada bulu mata asli menggunakan lem khusus.

BACA JUGA:Sobat, Kamu Harus Tahu? Tentang Fitnah Wanita yang Harus Kamu Waspadai!

BACA JUGA:Teladani Istri Rasulullah Siti Khadijah, Pengusaha Muslimah Sumsel Ingin Gerakkan Ekonomi Nasional

Di era modern ini, banyak wanita yang gemar melakukan perawatan atau berhias, meskipun tidak selalu sejalan dengan ajaran Islam, seperti melakukan extension bulu mata.

Dengan melakukan extension bulu mata agar tidak memakai bulu mata palsu ataupun mascara hanya untuk ingin memperlihatkan keindahan bulu mata yang indah dan lentik.

Menurut Maqashid Al-Syariah Terhadap Praktik Jasa Tanam Bulu Mata (Eyelash Extension) hukumnya haram dengan beberapa alasan.

Kategori :