Apasih Hukum Menggunakan Eyelash Extensions Untuk Mempercantik Diri Dalam Islam? Yuk Simak Penjelasannya!

Senin 25 Dec 2023 - 19:30 WIB
Reporter : Triana
Editor : Yudha IP

Pertama, melakukannya semata-mata untuk menarik perhatian seseorang atau memikat seseorang dengan penampilan atau kecantikan diri sendiri.

BACA JUGA:Girls Harus Tahu! Hadits Tentang Wanita dari Kitab Al Quthuufusy Syadziyyah

BACA JUGA:Muslimah Jangan Salah Arti! Pelajari Tentang Haid, Nifas dan Istihadhah Berdasarkan Kitab

Kedua, menanam bulu mata dianggap haram jika efek mudharatnya lebih besar dari pada asas manfaatnya. 

Ketiga, tanam bulu mata sama saja dengan mengubah ciptaan Allah. 

Dikutip dari artikel etheses.uinmataram.ac.id pada tanggal 23 Desember 2023

Sebenarnya memasang eyelash extention dalam islam tidak diperbolehkan.

BACA JUGA:Astaga! 2 Wanita Muda Edarkan Pil Ektasi, Polisi Temukan Barang Bukti, Begini Pengakuan Keduanya

BACA JUGA:6 Cara Muslimah Cerdas Untuk Generasi Emas Ala Ustadzah Halimah Alaydrus, Yuk Tambah Pengetahuanmu Sekarang!

Hal ini juga berlaku pada larangan pemasangan rambut palsu.

Kamu tau gak sih, ada beberapa hadits yang membahas mengenai pemasangan rambut palsu.

Berikut salah satunya, yaitu; pada HR. Bukhari dan Muslim yang berbunyi "Allah melaknat al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan al-mustaushilah (orang yang minta disambung rambutnya).". 

Dari hadits tersebut An-Nawawi mengatakan Al-Washilah (wanita yang menyambung rambut) merupakan orang yang berprofesi menyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya.

BACA JUGA:5 Jenis Tumbuhan liar dan Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh, No 5 Banyak dicari Wanita!

BACA JUGA:Muslimah Wajib Tahu! Peran Ibu Dalam Pengasuhan Anak

Sedangkan al-Mustaushilah adalah wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya. 

Kategori :