BACAKORAN.CO - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memberikan pengurangan hukuman atau remisi kepada sebanyak 15.922 narapidana pada perayaan Natal tahun ini
Keputusan ini diumumkan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menyelenggarakan Remisi Khusus (RK) Natal khusus untuk narapidana Kristen dan Katolik.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.823 narapidana menerima RK I, yang mencakup pengurangan sebagian masa pidana.
Rincian pengurangan ini melibatkan 3.038 narapidana dengan remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan.
Lalu 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 510 narapidana menerima remisi 2 bulan.
Selain itu, 99 narapidana diberikan Remisi Khusus tingkat II (RK II), yang berarti mereka langsung bebas.
BACA JUGA:11 Ribu Narapidana Raih Remisi HUT RI ke-78. Termasuk Teroris Loh?
BACA JUGA:Sumringah! Tahanan KPK Bisa Merayakan Natal Bersama Keluarga, Ini Tempat dan Mekanismenya...
Rinciannya melibatkan 37 narapidana dengan pengurangan masa pidana 15 hari, 53 narapidana dengan remisi 1 bulan.
Lalu 4 narapidana dengan remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana dengan remisi 2 bulan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, menjelaskan bahwa pengurangan masa pidana ini l
Dipandang sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai tingkat perbaikan yang memadai.
Keputusan ini sejalan dengan semangat kemanusiaan dan nilai-nilai Natal yang mengajarkan tentang pengampunan dan pemberian kesempatan kedua.
Meskipun pengurangan hukuman ini memberikan harapan bagi narapidana.
Langkah-langkah pengawasan dan reintegrasi ke masyarakat akan terus diupayakan untuk memastikan keberhasilan proses rehabilitasi.