Natal Tahun Ini Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi, Istrinya Putri Candrawathi Terima Diskon 1 Bulan

Selasa 26 Dec 2023 - 11:49 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Natal tahun 2023 ini, Ferdy Sambo, narapida kasus  pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tak mendapat remisi  atau pengurangan masa tahanan.

Sebab Ferdy Sambo adalah terpidana yang sebelumnya disangsi vonis hukuman seumur hidup.

"FS tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup," ujar  Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Eduar Eka Saputra seperti di kutip dari disway.id

Sementara itu, istrinya Putri Candrawathi nasibnya berbeda. Dia mendapat diskon atau  remisi  pengurangan hukuman dalam rangka perayaan natal 2023 selama satu bulan. "Iya betul mas," kata Deddy kepada wartawan, Selasa, 26 Desember 2023.

BACA JUGA:Orang Kaya Mati, Orang Miskin Mati, Raja Raja Mati, Ferdy Sambo Tidak!

BACA JUGA:Ferdy Sambo Dihadiahi ‘Tiket Hidup’, Terdakwa Lainnya, Vonis Pemangkasan Hukuman

Diketahui sebelumnya, Hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara  kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrwathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia mendapatkan diskon vonis lantaran bukan sang inisiator pembunuhan.

"Bahwa terdakwa (Putri Candrawathi) bukan inisiator pembunuhan terhadap korban," tulis putusan kasasi MA dikutip Senin 28 Agustus 2023.

Putri Candrawathi juga disebut sebagai sosok yang ingin menuntaskan masalahnya selagi di Magelang, Jawa Tengah secara baik. Sebab, dia sempat memanggil Brigadir J dan telah memaafkannya.

BACA JUGA:Heboh! Muncul Pelantikan Akmil Putra Ferdy Sambo, Ternyata Edy Prabowo Telah Bebas Hukuman 5 Tahun

BACA JUGA:Ini Batas Waktu Kunjungan ke BKB saat Malam Tahun Baru, Lewat Ketentuan, Dibubarkan Satpol PP

Hakim menjelaskan Putri Candrawathi diberikan diskon hukuman juga karena dirinya tidak terlibat langsung dalam pembunuhan Brigadir J.

Saat itu, yang menembak pertama kali justru Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

"Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo," kata hakim.

Putri Candrawathi juga mendapatkan diskon hukuman karena dia masih merupakan sosok ibu rumah tangga yang memiliki 4 anak.

BACA JUGA:Buruan! Bawaslu Kota Prabumulih Butuh 688 Pengawas TPS, Ini Syaratnya

Bahkan, anak yang terakhirnya merupakan anak yang masih harus mendapatkan asuhan dari ibunya langsung.

"Terdakwa merupakan Ibu dari 4 (empat) orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia 3 tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama Terdakwa selaku ibunya," ungkapnya.

Kategori :