185 Peserta Yang Lulus Seleksi Tenaga Kesehatan CPPPK Kemenag Jangan Senang Dulu, Bisa Gugur Gegara Ini Loh

Selasa 26 Dec 2023 - 12:50 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

"Kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya,” tegasnya.

Lanjutnya, jika peserta kedapatan menyerahkan data palsu maka akan ditindak tegas. Penindakan itu adalah yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK.

"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," ingatnya.(*)

 

Berikut Keterangan Kode Kolom Hasil Seleksi Kompetensi CPPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan:

a. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan lulus seleksi CPPPK;

b. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas;

c. Kode “PR2/L” adalah peserta Non ASN pada jenis kebutuhan khusus dan lulus seleksi CPPPK;

d. Kode “PR2” adalah peserta Non ASN pada jenis kebutuhan khusus yang memenuhi nilai ambang batas;

e. Kode “TL” adalah peserta yang tidak lulus Seleksi PPPK; dan

f. Kode “TH” adalah peserta yang dinyatakan tidak hadir pada salah satu/semua tahapan Seleksi Kompetensi PPPK.

 

Berikut kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;

c. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;

Kategori :