BACAKORAN.CO - Seleksi Kompetensi Tenaga Kesehatan menjadi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Tahun 2023 di Kementrian Agama (Kemenag) sudah selesai dilaksanakan. Dari 2.170 peserta, yang dinyatakan lulus sebanyak 185 peserta.
"Ada 2.170 peserta yang mengikuti seleksi. Sebanyak 185 peserta dinyatakan lulus seleksi kompetensi tenaga kesehatan CPPPK Kemenag dari 224 formasi," jelas Sekjen Kemenag Nizar Ali.
Lanjut Nizar, dengan lolosnya 185 peserta, maka masih ada 39 formasi yang lowong. Ini karena total ada 224 formasi yang tersedia pada seleksi tenaga kesehatan CPPPK Kemenag tahun ini.
Kata Nizar, peserta yang lulus seleksi adalah mereka yang telah memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Kemudian telah memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 652 Tahun 2023.
Keputusan Menteri itu mengatur tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023.
BACA JUGA:Kemenag Gelar Seleksi Kompetensi Bidang CPNS pada 19 Desember 2023, Cek Daftar Pesertanya di Sini
Namun, Nizar tidak menampik bahwa mereka yang lulus seleksi sejatinya belum sepenuhnya aman. Ini karena mereka masih harus melengkapi beberapa dokumen lagi.
"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 23 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024,” terang Nizar.
"Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri,” tukasnya.
Ditambahkan Kepala Biro Kepegawaian Nurudin, ada aturan tersendiri yang mengatur peserta lulus lalu memutuskan mengundurkan diri.
Katanya, peserta tersebut wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai Rp10.000 sesuai format yang disiapkan panitia seleksi.
BACA JUGA:Bipih Rp 56,04 Juta, Calon Jamaah Haji Sudah Bisa Cicil, Jubir Kemenag: Silakan Dimanfaatkan
Dengan penegasan itu, maka selanjutnya kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya.
"Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” tukasnya.
Nurudin menjelaskan, jika peserta yang lulus dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, akan ada sanksi.