Buruan Daftar! Seleksi Siswa Nasional Berdasarkan Prestasi Tahun 2024, Ini Persyaratannya!

Kamis 28 Dec 2023 - 05:00 WIB
Reporter : Desta UP
Editor : Yudha IP

e. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.

2. Persyaratan sekolah untuk SNBP

1. SMA/SMK/MA yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

2. Sekolah Ketentuan akreditasi untuk alokasi siswa eligible (memenuhi syarat SNBP):

BACA JUGA:Hore! Besok Mulai Bagi Rapor, Berapa Lama Siswa SD, SMP dan SMA Libur Sekolah?

- Akreditasi A: 40% terbaik di sekolah

- Akreditasi B: 25% terbaik di sekolah

- Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolah

3. Mengisi Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS) dan data siswa dimana yang diisikan hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Daftar Libur Panjang Sekolah Akhir Semester Ganjil di 13 Daerah, Termasuk Kota Palembang

3. Ketentuan Pemeringkatan Siswa Oleh Sekolah

a. Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran mulai semester 1 sampai dengan semester 5.

b. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama. Pada sekolah Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), kriteria lain dapat menggunakan capaian siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).

c. Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah sebagaimana Persyaratan Sekolah poin 2.

BACA JUGA:Hadirkan Sekolah Sehat, Wings Group Gandeng UNICEF, Ini Yang Jadi Prioritasnya

4. Pengisian Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDDS)

Kategori :