dan sang suami kembali menjatuhkan talak pada istrinya
BACA JUGA:Pencinta Rasul Wajib Tahu! Bagaimana Pola Makan Rasulullah, Yuk Simak
Nah ini talak yang kedua kali, kemudian rujuk lagi.
Nah setelah ini kalau sampai kejadian mereka ribut lagi,
kemudian sang suami menjatuhkan talak,
maka itulah talak yang ketiga kali yang tidak bisa rujuk lagi,
kecuali mantan istrinya itu menikah dulu dengan orang lain kemudian bercerai.
BACA JUGA:Wow Ternyata Batu Benda Yang di Sunnahkan Rasulullah, Yuk Simak Penjelasannya Berdasarkan Kitab Ini!
Mungkin ada yang terbesit pikir,
“Ah suruh aja dia nikah lagi sama temannya,
kemudian ceraikan, biar bisa halal lagi gua nikahin”
Padahal Rasulullah ﷺ sudah bersabda bahwa sesungguhnya Rasulullah melaknat muhallil wa muhallalahu,
yaitu orang yang menyuruh orang lain melakukan rekayasa pernikahan
dan yang mau disuruh untuk menikah secara rekayasa
guna untuk menghalalkan kembali wanita yang sudah ditalak tiga.
BACA JUGA:Teladani Istri Rasulullah Siti Khadijah, Pengusaha Muslimah Sumsel Ingin Gerakkan Ekonomi Nasional