"tidak boleh seorang suami yang menjatuhkan talak itu mengusir istrinya dari rumah ketika masih masa iddah, bahkan suami masih berkewajiban menafkahinya".
Apalagi kalau itu rumah istrinya sebenarnya.
BACA JUGA:Sunnah Wudhu Yang Tidak Sobat Ketahui Berdasarkan Kitab Bidayatul Hidayah, Yuk Simak!
Lalu gimana kalau pas masa iddah itu, eh mereka berhubungan badan, apakah jadi zina? Ya ngga.
Kalau dalam masa iddah itu mereka berhubungan badan, berarti mereka rujuk.
Kalau mereka rujuk masih dalam masa iddah.
Maka sebagaimana dalam al-Baqarah 229, "maka rujuklah dengan cara yang baik".
Hal ini dijelaskan oleh para ulama, yaitu dengan perkataan yang baik bahwa dia mau rujuk atau dengan cara lain.
BACA JUGA:Sobat Wajib Tahu! Pahami Aturan Muamalah Jual Beli Online Yuk
Intinya adalah jika masih dalam masa iddah dan ingin rujuk maka tidak perlu ada akad nikah ulang.
Akan tapi perlu diingat bahwa status pernah menjatuhkan talak itu tetap ada. Kalau suatu hari dia menjatuhkan talak lagi, maka itu talak yang kedua kali.
Allah membatasi talak yang bisa dirujuk hanya boleh dua kali adalah sebagai bentuk kasih sayang pada hamba-Nya.
Agar seorang suami tidak sembarangan dalam menjatuhkan talak, tidak seperti budaya sebelum diutusnya Rasulullah ﷺ
Kesel sama istri, talak, pas pengen, rujuk lagi, kesel lagi, talak lagi, butuh lagi, rujuk lagi, gitu aja terus tanpa batas. BACA JUGA:Sobat Kamu Harus Tahu! Apakah Benar Majelis Dianggap Sebagai Tempat Penyembuhan Dari Penyakit-Penyakit HatiSehingga sang istri pun tersiksa, ingin pisah tapi tak mampu, ingin menikah dengan lelaki yang lebih baik pun tak ada celah.
Ingat hati-hati dengan kata talak,
Sebab kata ini diucapkan dengan candaan pun tetap sah.