Hukum Memelihara Anjing Bagi Umat Muslim, Boleh Asal..

Kamis 28 Dec 2023 - 23:55 WIB
Reporter : sulis
Editor : Hendra Agustian

BACAKORAN.CO – Dalam kehidupan bermasyarakat, kerapkali kita melihat sebagian umat muslim memelihara anjing di rumahnya. Ada yang menjadikan anjing sebagai teman bermain anak.

Ada juga yang menjadikan anjing sebagai penjaga rumah.

Namun yang pasti, anjing adalah salah satu binatang yang sering dijauhi oleh mayoritas umat Islam.

Salah satu alasannya adalah terkait dengan cara menyucikan najisnya.

Menurut Madzhab Syafi‘i, menyucikan diri setelah berinteraksi dengan anjing lebih sulit karena anjing termasuk najis mughaladzah.

Lalu bagaimana jika seorang Muslim memelihara anjing?

BACA JUGA:Catat! Keutamaan Mengerjakan Sholat Sunnah Qobliyah dan Ba'diyah Berdasarkan Hadis Nabi

Mengenai hal ini, dikutip BACAKORAN.CO dari laman Kemenag RI, Rasulullah saw menjelaskan bahwa seorang Muslim yang memelihara anjing tanpa sebab tertentu dapat dikurangi pahalanya sebagaimana hadits riwayat Imam Muslim:

 “Dalam riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda: ‘Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari.’”

Dari hadits ini, ulama berbeda pendapat perihal seorang Muslim yang memelihara anjing.

Ulama Madzhab Syafi’i menarik kesimpulan bahwa seorang Muslim haram memelihara anjing tanpa hajat tertentu.

Imam Nawawi menjelaskan, seorang Muslim hanya boleh memelihara anjing untuk sejumlah keperluan berikut ini:

 “Adapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami adalah haram.

Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh.

Sementara ulama kami berbeda pendapat perihal memelihara anjing untuk jaga rumah, gerbang, atau lainnya.

Kategori :