Pendapat pertama menyatakan tidak boleh dengan pertimbangan tekstual hadits.
Hadits itu menyatakan larangan itu secara lugas kecuali untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga ternak.
BACA JUGA:Islam Akan Kembali Asing? Yuk Simak, Biar Tau Makna Dari Hadist Tersebut!
BACA JUGA:Jangan Malas! Ini Kewajiban Muslim dalam Mencari Rezeki yang Halal, Menurut kitab Mukhtarul Hadis
Pendapat kedua (ini lebih shahih) membolehkan dengan memakai qiyas atas tiga hajat tadi berdasarkan illat yang dipahami dari hadits tersebut, yaitu hajat tertentu,” (Imam An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhi an-Nawawi, Beirut, Mu’assasatul Qurtubah: 1994 M/1414 H, cetakan VIII, juz X, halaman 340).
Sementara itu, Imam Malik menyatakan bahwa seorang Muslim boleh memelihara anjing untuk berbagai keperluan.
Hal ini sebagaimana diungkap oleh Ibnu Abdil Barr, seorang ulama mazhab Maliki, sebagaimana berikut:
“Imam Malik membolehkan pemeliharaan anjing untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga hewan ternak.
Sahabat Ibnu Umar tidak membolehkan pemeliharaan anjing kecuali untuk berburu dan menjaga hewan ternak.
Ia berhenti ketika mendengar dan hadits riwayat Abu Hurairah, Sufyan bin Abu Zuhair, Ibnu Mughaffal, dan selain mereka terkait ini tidak sampai kepadanya” (Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami’li Madzahibi Fuqaha’il Amshar, Halab-Kairo Darul Wagha dan Beirut, Daru Qutaibah: 1993 M/1414 H, cetakan I, juz XXVII, halaman 193).
Menurut Ibnu Abdil Barr, pemeliharaan anjing tidak diharamkan. Adapun “larangan” Rasulullah hanya bersifat makruh.
Sedangkan pengurangan pahala hanya bersifat preventif sebagai keterangan berikut ini:
“Pada hadits ini terdapat dalil bahwa memelihara anjing haram sekalipun bukan untuk kepentingan jaga tanaman, ternak perah, dan berburu.
Maksud redaksi hadits ‘Siapa saja yang menjadikan anjing’ atau ‘memelihara anjing’ bukan untuk jaga tanaman, jaga ternak perah, atau berburu maka akan berkurang pahalanya sebanyak satu qirath, menunjukkan kebolehan bukan pengharaman.
Pasalnya, pengharaman tidak bisa ditarik dari pernyataan, ‘Siapa yang melakukan ini, maka akan berkurang amalnya atau pahalanya sekian.’ Larangan itu dimaksudkan agar Muslim yang taat tidak jatuh di dalamnya.