Lafal ini menunjukkan larangan makruh, bukan haram. Wallahu a‘lam,” (Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami‘..., halaman 193-194).
Ibnu Abdil Barr menjelaskan, pada prinsipnya kualitas pemeliharaan anjing tergantung pada perlakuan keseharian terhadap hewan tersebut.
Kalau perilaku keseharian orang yang memelihara anjing itu baik, maka Allah akan memberikan pahala.
Sebaliknya, ketika perilakunya itu buruk, maka Allah akan membalasnya dengan dosa.
“Terkadang terjadi kelalaian untuk berbuat baik terhadap anjing.
Hal ini cukup dilihat dari tangan orang yang memeliharanya. Berbuat baik terhadap anjing bernilai pahala sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ‘Pada setiap limpa yang basah terdapat pahala.
’ Berbuat jahat dengan kezaliman tertentu terhadap anjing bernilai dosa,” (Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al – Jami’..., halaman 194).
Dengan demikian, hukum memelihara anjing bagi umat Islam ada perbedaan pendapat sebagaimana keterangan yang sudah dijelaskan.
BACA JUGA:Ini Ciri-ciri Kemunculan Imam Mahdi Menurut Hadis Nabi, Benarkah Tanda Peristiwa Kiamat
Oleh sebab itu, sikap yang mesti dilakukan adalah saling menghormati terhadap pendapat tersebut.
Sementara bagi orang yang memelihara anjing sebaiknya memahami cara bersuci dari najis anjing serta mengikuti standar pemeliharaan terutama dari sisi kesehatan dan keamanan.
Demikian penjelasan kami mengenai Hukum Memelihara Anjing Bagi Umat Muslim.
Semoga informasi yang disajikan BACAKORAN.CO selalu bermanfaat. Selamat beraktivitas.(*)
SUMBER : Kemenag.go.id