Alhamdulillah! Pemerintah Beri 5 Jaminan Sosial, Ada Apa Saja, Ya?

Sabtu 30 Dec 2023 - 10:04 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Deby Tri

1. Jaminan Kesehatan

BACA JUGA:Nilai Besar Tak Lulus, Ratusan Peserta Tes PPPK Tolak Hasil Tes, Bupati Ancam Pecat Jika Ada yang Minta Uang

BACA JUGA:Kabar Gembira! Ini LINK Kelulusan PPPK Kemenhub 2023, Telah Diumumkan, Buruan Cek Disini...

2. Jaminan Kecelakaan Kerja

3. Jaminan Kematian

4. Jaminan Pensiun

5. Jaminan Hari Tua

BACA JUGA:Siap-Siap! Kemenag Bakal Gelar SKKT untuk CPPPK, Catat Tata Cara dan Waktu Tesnya

BACA JUGA:Hasil Seleksi Calon PPPK Guru 2024 Belum Keluar? Jangan Khawatir, Begini Pesan BKN untuk Para Honorer!

Pemerintah dan DPR RI, melalui UU No 20 Tahun 2023, telah memberikan landasan hukum yang kuat untuk memastikan perlindungan sosial yang adil bagi PPPK.

Mencapai tujuan kesetaraan di sektor ASN, dan memberikan apresiasi yang layak bagi kontribusi mereka sebagai bagian dari pelayanan publik.

Kategori :