BACAKORAN.CO - PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Indonesia dapat bersyukur dengan ditetapkannya UU No 20 Tahun 2023.
UU ini memberikan PPPK 5 jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun yang dinantikan.
Salah satu jaminan sosial yang dijamin oleh UU No 20 Tahun 2023 adalah jaminan pensiun.
Sebelumnya, janji pemerintah untuk memberikan jaminan pensiun kepada PPPK akan terealisasi dengan disahkannya UU ini.
BACA JUGA:Pelantikan PPPK Tunggu Petunjuk Kemendagri
UU No 20 Tahun 2023 merupakan hasil revisi dari UU ASN sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam UU ASN lama, jaminan pensiun untuk PPPK tidak diatur, hanya PNS yang memiliki hak tersebut.
Pemberian jaminan pensiun kepada PPPK melalui UU terbaru ini menunjukkan komitmen pemerintah.
PPPK sekarang diberi hak yang sama dengan PNS dalam hal jaminan pensiun.
BACA JUGA:11 Orang Batal Lulus PPPK, Ini Alasannya Dari BKPSDM Empat Lawang
Kesetaraan ini diimplementasikan melalui nomenklatur ASN, di mana baik PNS maupun PPPK dianggap memiliki kedudukan yang sama sebagai pegawai pemerintah.
UU No 20 Tahun 2023 menjadikan PPPK mendapatkan 5 jaminan sosial sebagai bentuk penghargaan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 21 Ayat 6.
Kelima jaminan sosial yang diberikan kepada PPPK meliputi: