BACAKORAN.CO – Kualitas pelaksanaan tranformasi digital sektor perbankan terus ditingkatkan.
Disesuaikan dengan perubahan perilaku ekonomi masyarakat yang semakin ke arah digital.
Salah satu upayanya yakni dengan menerbitkan peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) Nomor 21 tahun 2023 tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum (POJK Layanan Digital).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, salah satu poin penting dari POJK Layanan Digital adalah untuk memberikan level of playing field yang sama kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital.
BACA JUGA:OJK Perintahkan Perbankan, Blokir Rekening Terlibat Judi Online
“Sehingga penyelenggaraan layanan digital tidak lagi dibatasi oleh persyaratan profil risiko,” ujar Dian dalam keterangan resminya dikutip hari ini, Selasa (2/1/2024).
Namun lebih bersifat principle based.
Fokus pada infrastruktur TI dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang mampu mendukung penyelenggaraan layanan digital secara optimal.
Secara substansi, lanjut Dian, POJK Layanan Digital antara lain mengatur cakupan dan persyaratan layanan digital, tata cara perizinan layanan digital, dan kerja sama dalam penyelenggaraan layanan digital.
BACA JUGA:Untuk Kaum Rebahan dan Mager, Layanan Ini Buat Kamu Cukup “Mainkan Jari” Akses Transaksi Perbankan
Lalu pemanfaatan TI, tanda tangan elektronik, adopsi TI yang mendukung fungsi bisnis bank, serta pelindungan nasabah dan pelindungan data pribadi.
Selanjutnya, OJK menerbitkan SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum (SEOJK Digital Maturity Assessment for Bank/SEOJK DMAB).
Dijelaskan, SEOJK DMAB merupakan panduan untuk menentukan, menilai dan mengevaluasi tingkat digitalisasi bank.
“Panduan ini juga dapat digunakan sebagai alat monitoring bagi bank dan OJK terhadap perkembangan transformasi digital yang dilakukan oleh bank,” terangnya.
BACA JUGA:Tegas! OJK Minta Perbankan Lakukan Ini untuk Batasi Gerak Pelaku Pinjol Ilegal